Syarat Dan Cara Mendapatkan Npk (Nomor Pendidik Kemenag)

Syarat, ketentuan, prosedur, dan cara menerima Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. NPK? Nomor apalagi itu? Bagaimana cara memperolehnya? Apa kegunaan dan faedah NPK? Apa kaitannya antara Simpatika, NUPTK, dan NPK? Masih banyak sederet pertanyaan lain yang menyertai kedatangan NPK.

Wajar. Hal gres memang selalu menciptakan ingin tau, bahkan kadang-kadang kegamangan.

NPK, singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag ialah nomor atau instruksi khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi aba-aba identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. Kode ini berupa 13 digit angka yang unik (unique key) sehingga antara NPK satu guru tidak akan sama dengan guru lainnya.

Secara singkat mampu dianggap jika NPK yaitu semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama. Proses penerbitannya pun lewat layanan Simpatika yang ialah 'Padamu-Negeri-nya' Kemenag.

Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK


Layaknya NUPTK, NPK menjadi identitas bagi pendidik di lingkungan kemenag. Juga berfungsi selaku salah satu instrumen pengendalian dan monitoring dinamika data pendidik. Yang maksudnya guna mendukung acara pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ah, bikin ribet.

Gak usah bingung. Justru kedatangan NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui tata cara pendataan Simpatika. Yang kalau mesti tetap keukuh (ngotot) dengan NUPTK, akan semakin ribet!

Sehingga ke depan, aneka macam acara kenaikan kualitas, termasuk kenaikan kemakmuran, guru di kelompok Kemenag tidak lagi mesti memakai NUPTK. Penjaringan akseptor PLPG, Inpassing, pencairan pertolongan profesi, dan lain sejenisnya cukup memakai NPK.

 dan cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag atau NPK Syarat dan Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)


Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


Lalu bagaimana cara dan syarat untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag?

Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama mampu memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah diputuskan.

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara pribadi (otomatis) dan lewat proses pengajuan.

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK yaitu :

  1. Pendidik PNS
  2. Pendidik Non-PNS yang telah mempunyai NUPTK
Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?

Pendidik yang belum memiliki NUPTK mampu mengajukan diri untuk mendapatkan NPK. Golongan pendidik ini mampu mengajukan diri dengan syarat:
  1. Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyaD4/S1.
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sedikitnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

UPDATE 4 FEBRUARI 2016
PegID yang sudah memenuhi syarat sebagaimana di atas, (berdasarkan pantauan penulis) NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melaksanakan pengajuan.

Bagaimana Cara Mengajukannya?


Pengajuan dan penerbitan NPK lewat layanan Simpatika.

Bagi PNS dan guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa usulan manual) lewat sistem layanan Simpatika. Tanpa perlu melaksanakan apa-apa, kedua kalangan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun langsung masing-masing.

Silakan login ke Simpatika akun eksklusif PTK untuk memeriksa NPK telah terbit atau belum. Namun tunggu setelah layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau belum muncul juga, tunggu aja, ditentukan semester ini, kok!

Bagaimana bagi pendidik yang belum memiliki NUPTK dan hanya punya PegID?

Pada semester ini akan ada beberapa fitur baru di layanan Simpatika. Salah satunya adalah Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis timbul bagi pendidik-pendidik yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas.

Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk memeriksa akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat sudah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat menyebabkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Sebagai pola, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa ditentukan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan timbul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan kerjakan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Prosedur dan langkah-langkah yang harus dikerjakan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam postingan selanjutnya.

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?


Bagi pendidik yang telah memenuhi standar (sebagaimana tersebut di atas), namun belum mempunyai PegID, atau telah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak mampu mengajukan NPK. 

Untuk bisa mendapatkan NPK, pendidik yang belum mempunyai PegID harus terlebih dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Kemudian menyelesaikan tahapan proses verval di akun Simpatika tersebut sampai meraih bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif


Jika pada semester kemarin, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan diri (hingga mencetak kartu) di layanan Simpatika sehingga status pada riwayat vervalnya masih "Belum Aktif", dengan sungguh terpaksa tidak mampu mengajukan NPK.

Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK yakni "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?


NUPTK tetap berlaku. Karena NPK cuma berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum mempunyai tetap mampu mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.


Tidak ada komentar untuk "Syarat Dan Cara Mendapatkan Npk (Nomor Pendidik Kemenag)"