Mekanisme Dan Cara Membatalkan Skmt Dan Skbk

"Bagaimana cara membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK?", celetuk Saya. Teman saya yang Operator Madrasah eksklusif menyahut, "Lha wong cetak SKMT aja belum kok sudah berfikir bagaimana caranya membatalkan SKMT".

Saya hanya tersenyum.

Fitur baru di Layanan Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama sebab fitur ini akan memilih kelayakan seorang pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wajar kalau lalu para guru bergairah dalam menyambut kehadirannya.

Yang membuatnya tambah fenomenal adalah sederet persoalan yang menyertai kemunculan fitur ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang digunakan secara resmi oleh Kemenag dan urusan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)  & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko mengakibatkan fenoma.

Ditambah dengan panduan ihwal SKMT & SKBK, di situs resmi Bantuan Simpatika, belum lengkap. Baru sekedar alur dan metode mencetak SKMT oleh PTK. Sedangkan metode dan mekanisme pada tahap selanjutnya masih belum tersedia.

Boleh dikatakan, fitur SKMT & SKBK (S29) hadir terlalu cepat.

Akhirnya tidak sedikit PTK yang lalu menjadi gamang dan galau setelah melakukan Cetak SKMT. Ketika didapatinya status yang 'tidak linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.

 Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Pertanyaannya kemudian mirip yang aku tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT?

Kalau ada, bagaimana cara membatalkan SKBK dan SKMT?

Padahal dicari-cari, tombol Batal Ajuan atau Batal Cetak tidak ketemu.

Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK dapat dikerjakan berdasarkan status tawaran S29 tersebut.

Simpatikapati merangkum cara peniadaan ajuan S29 tersebut dalam tiga jenis tindakan sebagai berikut.

1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah


Jika performa pada dasbor PTK (sajian SKMT & SKBK) mirip gambar di bawah ini, perhatikan tombol Cetak Surat yang masih belum aktif (goresan pena berwarna kelabu dan tidak mampu diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.

 Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol Batal Ajuan seperti gambar di bawah ini.

 Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota


Jika tampilan pada dasbor PTK (sajian SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, amati tombol  Cetak Surat yang sudah aktif (tulisan berwarna biru dan mampu diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.

 Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Status ini mengindikasikan bahwa S25a sudah diajukan dan sudah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (kabupaten/Kota).

Atau seperti gambar berikut ini:

 Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Gambar ini mengindikasikan PTK telah mengklik Ajuan S29a/S29b/S29c tetapi belum dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.

Untuk dapat membatalkan SKMT dan melaksanakan edit atau perbaikan pada acara mengajar, yang mesti dilakukan adalah:

  1. Kepala Madrasah mengajukan penghapusan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.


3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten


Jika tampilan pada dasbor PTK seperti di bawah ini:

 Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Gambar ini mempunyai arti Ajuan SKBK PTK telah dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.

Untuk membatalkan Ajuan SKMT pada kasus seperti ini dibutuhkan beberapa langkah, adalah:

  1. Kepala Madrasah mengajukan peniadaan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan peniadaan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  3. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.


Walaupun sepertinya belum ada, kalau Ajuan SKBK telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan pribadi berafiliasi dengan Admin Kabupaten/Kota.

Setelah itu, silakan kerjakan pergantian dan perbaikan yang diharapkan.

Demikian mekanisme dan cara membatalkan tawaran SKBK dan SKMT.

Tidak ada komentar untuk "Mekanisme Dan Cara Membatalkan Skmt Dan Skbk"