Cara Mengubah Guru Menjadi Staf (Alih Fungsi) Dan Sebaliknya

Cara mengubah status guru menjadi staf atau tenaga kependidikan di layanan Simpatika, beberapa kali ditanyakan oleh pembaca . Fitur merubah status dari guru menjadi staf dan sebaliknya dari staf menjadi guru ini sebetulnya fitur lama Simpatika. Dan sudah tersedia semenjak Simpatika masih berjulukan Padamu Negeri. Namanya adalah fitur Alih Fungsi.

Meskipun fitur lama, namun tidak ada salahnya kali ini kembali mengulas metode dan prosedur alih fungsi PTK ini.

Dalam dinamikanya, PTK di suatu madrasah bisa mengalami pergeseran status. Dari yang semula seorang tenaga kependidikan (staf) menjelma seorang guru. Ataupun sebaliknya, dari yang semula seorang pendidik menjadi tenaga kependidikan.

Fitur ini tentunya berbeda dengan otomatisasi guru non-S1 yang oleh sistem pribadi dirubah menjadi staf. Namun bisa juga dimanfaatkan untuk merubah kembali Ajuan Izin Belajar (mengubah staf menjadi guru) yang tanpa sengaja dilaksanakan.

Cara mengubah status guru menjadi staf atau tenaga kependidikan di layanan  Cara Mengubah Guru Menjadi Staf (Alih Fungsi) dan Sebaliknya

1. Cara Merubah Guru Menjadi Staf


Untuk melakukan alih fungsi dari guru menjadi staf, tindakan yang mesti dijalankan yaitu:

  1. Guru yang bersangkutan melakukan anjuran alih fungsi (cetak S16)
  2. S16 tersebut kemudian diajukan ke Admin Kab/Kota untuk dipermanenkan

A. Ajuan Alih Fungsi


Mencetak S16 (Ajuan Alih Fungsi) memakai akun PTK yang bersangkutan. Jadi harus dijalankan oleh PTK itu sendiri. Bukan oleh admin madrasah atau pun Kepala Madrasah melalui akun sekolahnya.

Adapun langkah-langkah untuk mencetak S16 sebagai proposal mengganti status dari guru menjadi staf adalah seperti video bimbingan berikut ini.


B. Permanenkan Alih Fungsi


Setelah PTK sukses mencetak S16, S16 tersebut diserahkan ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan. Selama belum menerima persetujuan dari Admin Kab/Kota, maka perubahan status yang dijalankan belum tercatat oleh sistem (belum permanen) dan mampu dibatalkan kapan pun saja.

2. Cara Merubah Staf Menjadi Guru


Cara dan mekanisme mengganti staf menjadi guru sama seperti cara mengganti guru menjadi staf.

Kecuali pada guru yang otomatis menjadi staf karena kualifikasi pendidikan yang belum D4/S1. Guru yang oleh metode pribadi dirubah menjadi staf tersebut mampu diubah kembali statusnya menjadi guru dengan mekanisme Ajuan Ijin Belajar.

Tata cara dan mekanisme mengajukan ijin mencar ilmu untuk merubah status guru yang otomatis menjadi staf kembali lagi menjadi guru dapat disimak di artikel Cara Ajuan Ijin Belajar (Merubah Staf Menjadi Guru Kembali).


Tidak ada komentar untuk "Cara Mengubah Guru Menjadi Staf (Alih Fungsi) Dan Sebaliknya"