Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang mau diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jikalau hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a gres muncul kembali sesudah menghilang nyaris satu bulan. Dulu di permulaan kurun Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat timbul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah cuma mampu mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK tetapi lalu hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali sesudah S25a sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Kaprikornus, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap menerima NPK, sama-sama telah ngebet kepengen mencetak S25a.

Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a


a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres


Meskipun telah ngebet berat tetapi jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba tergesa-gesa sehingga berakibat teledor. Santai saja, alasannya adalah kurun Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengenang S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi selaku penentu kelayakan seorang pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi.

Sehingga ceroboh dalam mencetak S25a dapat menjadikan tidak cairnya sumbangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a


Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk menentukan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, peran komplemen, dan tentunya perlindungan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dikerjakan, akan menghalangi proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan mampu diajukan kembali ataupun dirubah sesudah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diamati dan dibereskan apalagi dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melaksanakan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena kalau ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah


Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Di masa Verval Simpatika semester ini, kita tidak butuhmengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun bila terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena sehabis S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak mampu diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a kadung diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan peniadaan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) gres lalu melaksanakan peniadaan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan mendapatkan pemberian.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan telah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika mendatangkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan menimbulkan perayaan jikalau pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak cocok kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima pemberian. Pun bagi guru yang mengajar tidak cocok dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku yang lain tidak akan dijumlah dalam SKBK.

4.  Wali Kelas


Wali Kelas ialah salah satu peran pelengkap guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini pasti menolong guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.



Jika S25a telah dicetak, tugas aksesori sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler dipertimbangkan selaku jam tatap paras dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap tampang perminggu, acara tersebut paling sedikit mesti diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika disertai oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak mampu menjadi pembimbing di dua aktivitas.

Untuk menyertakan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.


Setelah S25a sudah dicetak, tugas pelengkap sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak mampu dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap kegiatan ko-korikuler dipertimbangkan setara dengan 2 jam tatap paras . Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menyertakan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas pelengkap selaku  Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket dipertimbangkan ekuivalen 1 jam tatap paras perminggu.

Untuk menyertakan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas embel-embel selaku  Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap paras perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang memiliki 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang mempunyai kurang dari 9 rombel dapat mengangkat optimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedur Alih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.


Setelah melaksanakan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di metode tergolong tidak tercatat di S25a. Selain itu, sesudah S25a dicetak maka S30a tidak mampu dicetak.

Pastikan S30a sudah disetujui Admin Kabupaten/Kota gres mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya sudah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan kerjakan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi peran perhiasan yang dijumlah ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya mirip Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya mirip Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya menyaksikan kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan usikan S25a dahulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?


Jika 10 hal tersebut di atas mesti diatasi dulu hingga beres gres boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak menghipnotis S25a secara pribadi. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga tawaran tersebut tetap bisa diajukan walaupun Kepala Madrasah sudah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

Tidak ada komentar untuk "Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres"