9 Permasalahan Dan Penyelesaian Seputar Verval Inpassing Kemenag

Verval Inpassing Guru Bukan PNS Kemenag telah dibuka. Pemilik SK Inpassing mampu melaksanakan VerVal Inpassing melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, sebagaimana hal-hal baru yang lain, niscaya menimbulkan berbagai pertanyaan terkait masalah yang dihadapi oleh PTK. Sedangkan untuk syarat dan cara melaksanakan verval Inpassing silakan baca artikel sebelumnya.

Untuk membuat lebih mudah, pembahasan persoalan seputar VerVal Inpassing ini akan dibuat sepantasnya tanya jawab yang terdiri atas contoh perkara dan penyelesaian yang mampu dikerjakan.

Kasus dan Solusi VerVal Inpassing


Verval Inpassing Guru Bukan PNS Kemenag telah dibuka 9 Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag


Berikut adalah aneka macam persoalan (kasus dan kendala) beserta balasan dan solusinya.

Kasus #1, Tidak Memiliki SK Inpassing


Pendidik yang tidak memiliki SK Inpassing apakah mesti melaksanakan VerVal Inpassing?

Solusi:

VerVal Inpassing diselenggarakan selaku proses verifikasi dan validasi keabsahan (orisinil atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak mempunyai SK Inpassing terus apa yang hendak diverval (dicek asli atau tidaknya). 

Jadi guru yang tidak mempunyai SK Inpassing tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan menyaksikan ada menu 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.

Kasus #2, PNS


Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dikerjakan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing. Apakah guru tersebut mesti mengikuti VerVal Inpassing?

Solusi:

Inpassing ialah proses penyetaraan kepangkatan, kelompok, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, kelompok, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

Jadi, meskipun mempunyai SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melaksanakan VerVal Inpassing.

Kasus #3, Terdaftar Inpassing namun Tidak Memiliki SK Inpassing


Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing namun belum menerima SK Inpassing. Pendidik tersebut cuma diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

Lho kok mampu?

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya menurut sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan sebab satu dan lain hal SK tersebut telat dibagikan.

Solusi:

Pendidik yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak mampu mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval mesti mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

Jika tidak memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang mesti discan dan diunggah ke dalam tata cara? Tentunya tidak mampu digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

Kasus #4, Verval Ditutup Sementara


Saat hendak melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk era semester tahun ini, sementara ditutup.

Solusi:

Kasus mirip ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan. 

Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:
  1. Bersihkan cache (tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya:
    1. Pada browser Google Chrome:
      1. Klik hidangan kendali (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      2. Klik 'Alat Lainnya'
      3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
      4. Muncul kotak obrolan 'Hapus data penjelajahan'
      5. Centang pada jenis berita (utamanya 4 jenis teratas)
      6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
      7. Restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda
    2. Pada browser Firefox:
      1. Klik sajian kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      2. Klik 'Options' atau 'Pengaturan'
      3. Terbuka tab pengaturan firefox
      4. Klik 'Advanced' atau 'Canggih'
      5. Klik 'Network' atau 'Janringan'
      6. Pada bab 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now' atau 'Bersihkan Sekarang'
      7. Restat browser Anda
  2. Gunakan browser yang lain. Jika pesan VerVal Ditutup timbul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lainnya

Dengan memakai salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin perayaan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jikalau memang betul-betul terjadi perbaikan metode dari admin pusat.

Kasus #5, Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing


Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".

Solusi:

Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file mesti antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang digunakan yaitu 96 dpi.

Kasus #6, Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah


Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing mampu saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Miftahul Falah, padahal pendidik tersebut saat ini telah melaksanakan mutasi ke MI Tarbiyatusy Syubban. Atau bisa terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

Satuan pendidikan mana yang harus ditulis? MI Miftahul Falah ataukah MI Tarbiyatusy Syubban?

Solusi:

Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

Untuk problem pergantian data (mengganti sesuai yang benar) nanti memakai proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal Inpassing 2016 ini simpulan.

Kasus #7, Data Dalam SK Inpassing Salah


Banyak pendidik yang kaget alasannya adalah ketika mendapatkan SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:
  1. kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979) 
  2.  kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

Yang mana yang mesti ditulis? Sesuai yang tertera di SK ataukah yang bekerjsama?

Solusi:

Tulis data sesuai dengan data yang benar.

Berikut hasil screen shoot tanggapan CS Siap



Kasus #8, Tidak Ada Pilihan Guru Kelas


Saat menentukan jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia opsi Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

Solusi:

Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang cuma tiga jenis guru. Ketiganya yakni Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melaksanakan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis ialah:

  1. Guru Kelas
  2. Guru Mata Pelajaran
  3. Guru BK
  4. Guru BK-TIK

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

Kalau yang timbul masih tetap tiga opsi (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan karena cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang tertera pada solusi Kasus #4 di atas. Yaitu:
  1. Bersihkan cache (tembolok) browser
  2. Gunakan browser yang lain
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser
  4. Gunakan komputer atau laptop lain

Kasus #9, Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong


Verval telah berhasil, S31a telah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

Solusi:

Kasus tersebut bahu-membahu bukan duduk perkara.

Lho?

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu sebab VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari masalah tidak hadirnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: tabah!

Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau urusan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.

Semoga berguna. Salam Simpatika!

Tidak ada komentar untuk "9 Permasalahan Dan Penyelesaian Seputar Verval Inpassing Kemenag"