Bagaimana Cara Pengajuan Nuptk Gres Di Simpatika

Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru di Simpatika?, demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar, khususnya oleh PTk yang masih menyandang status PegID.

Kapan PegID dapat melaksanakan pengajuan NUPTK gres? Kenapa sajian NUPTK Baru atau S06 tidak ada lagi di Simpatika dan kapan dimunculkan kembali?

Apa syarat untuk mengajukan NUPTK baru dan bagaimana prosedurnya?

Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan senada, baik yang ditanyakan terhadap Admin maupun di banyak sekali forum terkait Simpatika.

Terakhir kali Simpatika (saat itu masih berjulukan Padamu Negeri) melayani pengajuan NUPTK gres yaitu pada pertengahan 2015. Setelahnya, hingga sekarang belum pernah dibuka lagi pengajuan NUPTK baru.

Padahal dengan mempunyai NUPTK, kemungkinan seorang PTK untuk mampu mengikuti aneka macam acara pengembangan dan kenaikan mutu dan kemakmuran PTK semakin besar. Pencairan aneka pinjaman kemakmuran guru umumnya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

 demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar Bagaimana Cara Pengajuan NUPTK Baru di Simpatika


Kapan Dibuka Pengajuan NUPTK Baru?


Nah ini yang menjadi pertanyaan utama para pendidik yang masih PegID.

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut cukup mengagetkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menanti kebijakan Kementerian Agama, khususnya Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu bersahabat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID berkembang menjadi NUPTK dalam waktu erat, setidaknya sampai simpulan tahun 2016.

Lho, kok.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk mempublikasikan NUPTK yakni Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK baru akan lewat proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi sekarang pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berlainan dengan zamannya Padamu Negeri.


 demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar Bagaimana Cara Pengajuan NUPTK Baru di Simpatika
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri

NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag


Mengantisipasi keadaan tersebut, Dirjen Pendidikan Islam sudah membuat suatu terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud mesti melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak membuat 'nomor unik' tersendiri?

Ya, risikonya muncullah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag.

NPK yaitu nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi aba-aba identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

NPK merupakan pengganti NUPTK kghusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena selaku solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, acara-program kenaikan mutu pendidik mirip PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga kenaikan kemakmuran guru layaknya tunjangan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) patokan pemenuhannya tidak lagi memakai NUPTK melainkan cukup menggunakan NPK.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sendiri diberikan secara otomatis terhadap pendidik di Kemenag yang berstatus PNS ataupun guru swasta yang sebelumnya telah mempunyai NUPTK.

Bagi guru di luar kedua kalangan tersebut, atau guru yang baru berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilaksanakan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi patokan. Adapun syaratnya ialah:

  1. Telah berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyaD4/S1
  2. Telah menjadi pendidikan dengan satminkal forum pendidikan di bawah naungan Kemenag sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
  3. Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.
Khusus untuk point ketiga dalam syarat tersebut, dihitung dari Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini ke belakang. Sehingga riwayat mengajar semester ini harus sudah tercatat permanen di layanan Simpatika yang ditandai dengan anjuran S25a oleh Kepala Madrasah sudah disetujui oleh Admin Kab/Kota. Baca : Kenapa NPK Saya Hilang?

Jangan Galau Tidak Ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah gundah bila tidak memiliki NUPTK. Karena Kemenag sudah menghadirkan NPK yang mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang 'sangat-teramat-amat' gampang (otomatis timbul dan tanpa melalui proses pengajuan) ketimbang NUPTK.

Dus, tidak usah lah menimbang-nimbang PegID yang tidak berubah-ubah menjadi NUPTK meskipun sudah bertahu-tahun.

Kalau masih resah juga lantaran tidak mempunyai NUPTK? Untuk apa? Atau bisa jadi pendidik tersebut memiliki planning untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Tidak ada komentar untuk "Bagaimana Cara Pengajuan Nuptk Gres Di Simpatika"