Guru Bersertikat Mapel Mengajar Guru Kelas, Sudahkah Linier?
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 2016 wacana Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, maka guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran, mampu mengampu sebagai guru kelas MI. Pertanyaannya yaitu, apakah Simpatika telah mengakomodir hal tersebut?
Jika KMA Nomor 303 Tahun 2016 tersebut diakomodir oleh Simpatika maka dalam cetak SKMT-SKBK yang diajukan oleh guru mapel yang mengampu guru kelas akan tercatat selaku linier. Dan hasil risikonya, bila memenuhi kriteria yang lain, maka guru tersebut menerima notifikasi 'layak menerima derma' dalam SKBK-nya.
Tetapi kembali ke pertanyaan permulaan, apakah guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran yang kemudian diberikan tugas sebagai guru kelas sudah diakui oleh Simpatika dan dianggap linier?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, admin menjajal melaksanakan pengecekan langsung dengan akun seorang PTK yang mempunyai sertifikat pendidik Seni dan Budaya. Pendidik tersebut kebetulan mengajar di sebuah Madrasah Ibtidayah.
NRG pendidik tersebut pun sudah permanen (telah tuntas dalam Verval NRG).
Bahkan pada dua tahun 2014 sudah menerima pemberian profesi dari mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan yang diampunya di MI tersebut.
Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, yang bersangkutan lalu diangkat sebagai Guru Kelas V di satminkalnya.
Untuk mengevaluasi hasil linieritas guru mata pelajaran Seni Budaya saat mengampu sebagai guru kelas, pastinya apalagi dulu guru tersebut diangkat selaku wali kelas dan diisikan acara mengajar mingguan di kelasnya tersebut. Termasuk mengisikan daftar siswa pada rombongan belajarnya.
Setelah semua proses itu terselesaikan, alhasil Simpatika pati melakukan pengecekan linieritas mata pelajaran Sang Pendidik.
Hasilnya yakni sebagaimana terekan dalam video berikut ini.
Ternyata mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik Seni dan Budaya tersebut masih dianggap tidak linier oleh Simpatika. Mulai dari mata pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dinyatakan sebagai tidak linier. Juga pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Mulok Bahasa Daerah, masih dinyatakan belum linier juga.
satu-satunya mata pelajaran yang telah dianggap liniewr yaitu Seni Budaya dan Keterampilan yang memang sesuai dengan akta pendidik dan NRG yang dimiliki oleh guru tersebut.
Kesimpulannya, sampai ketika tulisan ini dimuat, guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran belum linier dikala mengampu selaku guru kelas.
Namun karena KMA Nomor 303 Tahun 2016 ialah produk hukum yang sah, semestinya Simpatika segera mengakomodirnya.
Menurut Admin Pusat Simpatika, sebagaimana kutip dari Fans Page Simpatika, mengungkapkan bahwa KMA 303 Tahun 2016 tidak serta merta membolehkan semua mata pelajaran lazim sertifikasi dikonversi menjadi guru kelas. Dibutuhkan penjelasan secara lebih rinci melalui aturan teknis dari Dirjen Pendis. Dan Tim Simpatika tengah menunggu terbitnya aturan resmi dari Dirjen Pendis tersebut untuk menetapkan linieritas guru mapel yang mengajar sebagai guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah.
Semoga hukum teknis dari Dirjen Pendis terkait konversi guru mapel menjadi guru kelas tersebut secepatnya diterbitkan dan membawa angin segar bagi guru-guru madrasah.
Semoga ketidak-linieran tersebut cuma sementara saja. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan sehingga pertanyaan, Guru dengan sertifikat mapel yang mengajar sebagai guru kelas, sudahkah linier? dapat dijawab dengan tegas: linier! Semoga.
Jika KMA Nomor 303 Tahun 2016 tersebut diakomodir oleh Simpatika maka dalam cetak SKMT-SKBK yang diajukan oleh guru mapel yang mengampu guru kelas akan tercatat selaku linier. Dan hasil risikonya, bila memenuhi kriteria yang lain, maka guru tersebut menerima notifikasi 'layak menerima derma' dalam SKBK-nya.
Tetapi kembali ke pertanyaan permulaan, apakah guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran yang kemudian diberikan tugas sebagai guru kelas sudah diakui oleh Simpatika dan dianggap linier?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, admin menjajal melaksanakan pengecekan langsung dengan akun seorang PTK yang mempunyai sertifikat pendidik Seni dan Budaya. Pendidik tersebut kebetulan mengajar di sebuah Madrasah Ibtidayah.
NRG pendidik tersebut pun sudah permanen (telah tuntas dalam Verval NRG).
Bahkan pada dua tahun 2014 sudah menerima pemberian profesi dari mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan yang diampunya di MI tersebut.
Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, yang bersangkutan lalu diangkat sebagai Guru Kelas V di satminkalnya.
Hasil Cek Linieritas Guru Bersertikat Mapel mengampu Guru Kelas
Untuk mengevaluasi hasil linieritas guru mata pelajaran Seni Budaya saat mengampu sebagai guru kelas, pastinya apalagi dulu guru tersebut diangkat selaku wali kelas dan diisikan acara mengajar mingguan di kelasnya tersebut. Termasuk mengisikan daftar siswa pada rombongan belajarnya.
Setelah semua proses itu terselesaikan, alhasil Simpatika pati melakukan pengecekan linieritas mata pelajaran Sang Pendidik.
Hasilnya yakni sebagaimana terekan dalam video berikut ini.
Ternyata mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik Seni dan Budaya tersebut masih dianggap tidak linier oleh Simpatika. Mulai dari mata pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dinyatakan sebagai tidak linier. Juga pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Mulok Bahasa Daerah, masih dinyatakan belum linier juga.
satu-satunya mata pelajaran yang telah dianggap liniewr yaitu Seni Budaya dan Keterampilan yang memang sesuai dengan akta pendidik dan NRG yang dimiliki oleh guru tersebut.
Kesimpulannya, sampai ketika tulisan ini dimuat, guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran belum linier dikala mengampu selaku guru kelas.
Namun karena KMA Nomor 303 Tahun 2016 ialah produk hukum yang sah, semestinya Simpatika segera mengakomodirnya.
Menurut Admin Pusat Simpatika, sebagaimana kutip dari Fans Page Simpatika, mengungkapkan bahwa KMA 303 Tahun 2016 tidak serta merta membolehkan semua mata pelajaran lazim sertifikasi dikonversi menjadi guru kelas. Dibutuhkan penjelasan secara lebih rinci melalui aturan teknis dari Dirjen Pendis. Dan Tim Simpatika tengah menunggu terbitnya aturan resmi dari Dirjen Pendis tersebut untuk menetapkan linieritas guru mapel yang mengajar sebagai guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah.
Semoga hukum teknis dari Dirjen Pendis terkait konversi guru mapel menjadi guru kelas tersebut secepatnya diterbitkan dan membawa angin segar bagi guru-guru madrasah.
Semoga ketidak-linieran tersebut cuma sementara saja. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan sehingga pertanyaan, Guru dengan sertifikat mapel yang mengajar sebagai guru kelas, sudahkah linier? dapat dijawab dengan tegas: linier! Semoga.

Tidak ada komentar untuk "Guru Bersertikat Mapel Mengajar Guru Kelas, Sudahkah Linier?"
Posting Komentar