Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan

Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan di bawah D4 (Diploma 4) dan S1 (Strata 1) akan dialih fungsi menjadi tenaga pendidikan. Pengalihfungsian dari guru menjadi tenaga kependidikan tersebut akan dikerjakan secara otomatis oleh metode Simpatika.

Alih fungsi dari guru menjadi tenaga pendidikan ini akan dilakukan secara otomatis pada tanggal 1 Juli 2016, atau selepas berakhirnya abad verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016.

Pemberitahuan tentang otomatisasi alih fungsi ini muncul di jendela perayaan saat kita login ke akun PTK yang terdeteksi oleh tata cara Simpatika belum menyanggupi kualifikasi pendidikan D4/S1.

Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan d Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan
Guru-guru yang belum D4/S1 siap-siap menjadi Tenaga Kependidikan


Bunyi pengumuman tersebut ialah,

Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melakukan proses pemutakhiran data portofolio bab pendidikan final menjadi D4/S1 sesuai prosedur yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.

Otomatisasi ini pun berlaku bagi pendidik yang telah berkualifikasi pendidikan D4 atau S1 tetapi belum melakukan update portofolio pada bab Riwayat Pendidikan.

Sehingga guru-guru yang dalam portofolio (Riwayat Pendidikan) di Simpatika, belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 akan otomatis dialihfungsikan menjadi tenaga kependidikan.

Kenapa Ada Pembatasan Kualifikasi Pendidikan Guru Kemenag?


Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan d Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan
Bunyi pengumuman yang otomatis timbul di dasbor PTK yang belum berkualifikasi D4/S1 


Syarat kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyabagi guru ini sempat ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tidak main-main untuk melakukan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.

Salah satunya yaitu dengan melaksanakan otomatisasi alih fungsi dari guru menjadi tenaga kependidikan.

Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

Dalam pasal 82 ayat (2) disebutkan bahwa,

"Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan akta pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib menyanggupi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."

Undang-undang ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Pada pasal 63 ayat (1), berbunyi:

"Guru yang tidak dapat menyanggupi kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam rentang waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diputuskan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sehabis yang bersangkutan diberi potensi untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat pertolongan fungsional atau subsidi perlindungan fungsional dan maslahat perhiasan,"

Kementerian Agama pun, lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 perihal Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.

Dampak Pembatasan Kualifikasi Pendidikan


Dampak utama dari otomatisasi alih fungsi menurut kualifikasi pendidikan ini tentunya ialah tidak mampu tercatatnya jam mengajar guru-guru yang belum D4/S1.

Meskipun (ibarat) pada kenyataannya mereka tetap diberi potensi untuk mengajar, namun jam mengajar mereka tidak bisa dimasukkan dalam Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika.

Sebagaimana kita pahami, untuk dapat dimasukkan selaku guru pengajar dalam Simpatika, seorang PTK harus berstatus selaku pendidik atau guru. Jika berstatus selaku tenaga kependidikan maka namanya tidak akan muncul dalam ketika menentukan nama guru di isian Jadwal Mengajar Mingguan.

Dengan tidak tercatat sebagai guru, pendidik tersebut akan kehilangan hak-haknya terkait dengan santunan gaji selaku selaku guru, pinjaman fungsional, dan aneka macam maslahat suplemen.

Yang Harus Dilakukan


Jika guru tersebut sudah menyanggupi kualifikasi pendidikan D4/S1 namun belum tertulis di Riwayat Mengajar, segeralah update portofolio riwayat mengajar. Cetak S12 (Ajuan Perubahan Data) dan permanenkan pergantian tersebut dengan mengajukan S12 beserta lampiran pendukungnya ke Admin Simpatika Tingkat Kabupaten/Kota.

Jika tidak? Ya siap-siap menjadi tenaga kependidikan.

Bagaimana kalau kualifikasi pendidikan pendidik tersebut memang belum D4/S1?

Bagi guru-guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah D4/S1, sepertinya 'tiada maaf bagimu'. Kalau masih tetap ngotot mengajar, itu mah tergantung kebijakan masing-masing Kepala Madrasah dan Yayasan (bagi madrasah swasta). Akan namun pada layanan Simpatika status guru tersebut yakni tenaga kependidikan! Dan itu tidak akan bisa ditawar.

Dengan beralih fungsi menjadi tenaga kependidikan pastinya akan kehilangan hak-haknya untuk mendapat honor sebagai selaku guru, pinjaman fungsional, dan banyak sekali maslahat perhiasan.

Pilihannya tinggal dua:

  1. Bertahan di madrasah dengan status sebagai tenaga kependidikan, atau
  2. Balik kanan dan mensupport dari luar madrasah


Mau tidak mau warga madrasah mesti menerima pemberlakuan otomatisasi alih fungsi bagi guru yang belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 menjadi tenaga kependidikan.

Tidak usah berdemo kepada pemerintah apalagi Kementerian Agama. Karena hal ini telah menjadi amanat Undang-undang sejak 2005 silam. Dan kita sudah diberi peluang untuk memenuhinya selama 10 tahun.

Tidak ada komentar untuk "Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan"