Kalau Nrg Belum Permanen Sampai 30 Juni
Muncul pertanyaan, apa yang terjadi jika hingga dengan 30 Juni kelak NRG belum permenen? Pertanyaan yang banyak ditanyakan mengenang seretnya proses Verval NRG yang dilaksanakan oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag.
PTK dan Operator Madrasah telah berbondong-bondong melakukan Verval NRG. Bahkan pemilik NRG yang pada masa sebelumnya sudah mengikuti verval harus verval ulang. Namun kayaknya proses itu terhenti di tingkat Admin Simpatika Kanwil Kemenag.
NRG (Nomor Registrasi Guru) yang divervalkan tidak kunjung menjadi permenen. Padahal abad verval Simpatika semester genap 2015/2016 akan segera rampung pada 30 Juni mendatang. Kurang dari 30 hari lagi!
Apa yang hendak terjadi bila hingga 30 Juni 2016, Verval NRG yang diajukan tidak kunjung disetujui sehingga NRG tetap belum permanen?
Inilah yang akan terjadi jikalau NRG belum permanen hingga 30 Juni...
Jika NRG belum juga permanen maka Jam Tatap Muka (JTM) guru tersebut tidak akan linier. Karena linieritas Jam Tatap Muka, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja, diputuskan oleh permanen atau belumnya NRG. Sehingga jika Verval NRG yang diajukan belum juga 'dihukum' oleh Admin Kanwil Kemenag (NRG belum permanen), maka JTM tersebut akan dianggap tidak linier. JTM Linier ialah Jumlah JTM yang telah sesuai (linier) dengan mapel sertifikasi yang dimiliki guru.
Akibatnya adalah pada pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) online yang mempunyai kesimpulan, "Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2015/2016 Semester 2".
Baca : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?
Tapi tidak usah khawatir.
SKMT dan SKBK yang dihasilkan pada proses verval semester ini belum dipakai sebagai penentu pantas tidaknya seorang guru menerima bantuan, terutama Tunjangan Profesi Guru.
Dengan begitu mampu dikatakan bahwa imbas pertama bila NRG belum permanen sampai 30 Juni belum kuat terhadap proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Aman.
Telah melaksanakan Verval NRG, tetapi belum juga disetujui di tingkat Kanwil Kemenag sampai 30 Juni 2016, apa lagi yang akan terjadi.
Ajuan verval NRG tersebut akan direset otomatis oleh tata cara dan PTK harus melaksanakan Verval ulang pada periode Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Namun bisa jadi tata cara Simpatika akan menunjukkan tambahan waktu bagi Admin di tingkat Kabupaten/Kota dan Admin tingkat Kanwil Kemenag untuk menuntaskan proses verval yang sudah diajukan PTK. Biasanya tata cara akan ditutup bagi PTK, tetapi masih dibuka bagi admin di tingkat Kabupaten/Kota ke atas hingga satu bulan setelahnya.
Namun kalau sampai kala Verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 dibuka kembali dan NRG tersebut belum juga disetujui, maka PTK harus melaksanakan Verval NRG ulang.
Semoga saja sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki Kemenag bareng mitranya dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama mencukupi. Sehingga proses Verval NRG yang terkesal sangat lambat hingga saat ini, bisa dituntaskan sebelum era verval ini ditutup. Dan PTK pemilik NRG pun mampu menikmati NRG yang permanen sebelum 30 Juni 2016.
Amin.
PTK dan Operator Madrasah telah berbondong-bondong melakukan Verval NRG. Bahkan pemilik NRG yang pada masa sebelumnya sudah mengikuti verval harus verval ulang. Namun kayaknya proses itu terhenti di tingkat Admin Simpatika Kanwil Kemenag.
NRG (Nomor Registrasi Guru) yang divervalkan tidak kunjung menjadi permenen. Padahal abad verval Simpatika semester genap 2015/2016 akan segera rampung pada 30 Juni mendatang. Kurang dari 30 hari lagi!
Apa yang hendak terjadi bila hingga 30 Juni 2016, Verval NRG yang diajukan tidak kunjung disetujui sehingga NRG tetap belum permanen?
Inilah yang akan terjadi jikalau NRG belum permanen hingga 30 Juni...
JTM Tidak Linier
Jika NRG belum juga permanen maka Jam Tatap Muka (JTM) guru tersebut tidak akan linier. Karena linieritas Jam Tatap Muka, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja, diputuskan oleh permanen atau belumnya NRG. Sehingga jika Verval NRG yang diajukan belum juga 'dihukum' oleh Admin Kanwil Kemenag (NRG belum permanen), maka JTM tersebut akan dianggap tidak linier. JTM Linier ialah Jumlah JTM yang telah sesuai (linier) dengan mapel sertifikasi yang dimiliki guru.
Akibatnya adalah pada pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) online yang mempunyai kesimpulan, "Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2015/2016 Semester 2".
Baca : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?
Tapi tidak usah khawatir.
SKMT dan SKBK yang dihasilkan pada proses verval semester ini belum dipakai sebagai penentu pantas tidaknya seorang guru menerima bantuan, terutama Tunjangan Profesi Guru.
Dengan begitu mampu dikatakan bahwa imbas pertama bila NRG belum permanen sampai 30 Juni belum kuat terhadap proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Aman.
Verval NRG Ulang
Telah melaksanakan Verval NRG, tetapi belum juga disetujui di tingkat Kanwil Kemenag sampai 30 Juni 2016, apa lagi yang akan terjadi.
Ajuan verval NRG tersebut akan direset otomatis oleh tata cara dan PTK harus melaksanakan Verval ulang pada periode Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Namun bisa jadi tata cara Simpatika akan menunjukkan tambahan waktu bagi Admin di tingkat Kabupaten/Kota dan Admin tingkat Kanwil Kemenag untuk menuntaskan proses verval yang sudah diajukan PTK. Biasanya tata cara akan ditutup bagi PTK, tetapi masih dibuka bagi admin di tingkat Kabupaten/Kota ke atas hingga satu bulan setelahnya.
Namun kalau sampai kala Verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 dibuka kembali dan NRG tersebut belum juga disetujui, maka PTK harus melaksanakan Verval NRG ulang.
Semoga saja sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki Kemenag bareng mitranya dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama mencukupi. Sehingga proses Verval NRG yang terkesal sangat lambat hingga saat ini, bisa dituntaskan sebelum era verval ini ditutup. Dan PTK pemilik NRG pun mampu menikmati NRG yang permanen sebelum 30 Juni 2016.
Amin.


Tidak ada komentar untuk "Kalau Nrg Belum Permanen Sampai 30 Juni"
Posting Komentar