Keringanan Kelayakan Bantuan Di Skbk

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK menjadi sedikit kabar segar bagi guru-guru yang oleh Sistem Simpatika dinyatakan 'belum layak menerima pertolongan'. Dengan Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini, PTK yang sebelumnya dinyatakan 'belum patut menerima tunjangan' bermetamorfosis 'pantas mendapat derma'. Meskipun untuk keringanan tersebut, tentunya, hanya berlaku pada keadaan-keadaan tertentu.

Pun melalui tahapan, prosedur, dan persyaratan yang telah ditentukan.

Fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan terdapat di akun Operator Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga yang bisa menawarkan keringanan (merubah dari 'belum layak' menjadi 'pantas') ialah Penmad atau admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK menjadi sedikit kabar segar bagi guru Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK


1. Yang Berhak Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan


Seperti disampaikan di permulaan postingan, tidak semua PTK yang dalam 'Analisa Tunjangan'-nya berstatus 'belum patut mendapat santunan' dapat mengajukan dan mendapatkan keringanan kelayakan pinjaman ini. Karena fitur ini hanya berlaku untuk keadaan-keadaan tertentu.

Menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 tentang Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika (tertanggal 13 September 2016), yang berhak mengajukan keringanan kelayakan bantuan yaitu guru yang telah terdaftar aktif mengajar di Simpatika dan sudah menyanggupi ketentuan penyaluran pemberian profesi guru namun oleh tata cara dinyatakan 'Tidak Layak' menerima sumbangan sebab hal-hal sebagai berikut:

  1. Bertugas di satuan pendidikan kawasan tertinggal (3T) (Perpres No. 131 Tahun 2015)
  2. Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi
  3. Memiliki kemampuan khusus dan langka
  4. Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri
  5. Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar koordinasi antar negara
  6. Dibebaskan dari batasan persyaratan pemenuhan rasio guru dan siswa berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008
  7. Belum menuntaskan VerVal NRG tetapi telah mempunyai SK Dirjen perihal Penetapan NRG sebelumnya.
Kemudian ditambah dalam Surat Dirjen Pendis Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016 tertanggal 13 September 2016 perihal Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS. Bagi guru yang mengajar di madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 3274 Tahun 2015 berhak untuk mengajukan keringanan kelayakan pemberian.


2. Prosedur dan Cara Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan


Bagi PTK yang menyanggupi kriteria sebagaimana di atas dan dalam 'Analisa Tunjangan' di Simpatika dinyatakan 'Tidak Layak Mendapatkan Tunjangan' dapat melakukan usulan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.

Bagaimana cara mengajukan dispensasi kelayakan pinjaman?

Fitur dan terusan Dispensasi Kelayakan Tunjangan ada di akun Operator Simpatika Kab/Kota. Sehingga prosedur, sistem, dan kelengkapan berkas untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan bisa jadi 'agak berlainan' antar satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota yang lain.

Namun secara garis besar, untuk menerima Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang mesti dilaksanakan oleh PTK adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang memenuhi standar di atas mengevaluasi status kelayakan bantuan di menu 'Analisa Tunjangan' pada akun Simpatika masing-masing. Jika metode menyatakan 'Belum Layak Mendapatkan Tunjangan' silakan melakukan usulan Dispensasi Kelayakan Tunjangan, sebaliknya bila sudah dinyatakan 'Layak Mendapatkan Tunjangan' tidak perlu mempergunakan fitur ini.
  2. PTK tersebut jangan mencetak ajuan SKMT SKBK (S26) apalagi dulu.
  3. Hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing untuk mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Dimungkinkan Penmad (Admin Simpatika Kab/Kota) akan membuat 'Form Isian' (Formulir Pengajuan) yang harus diisi oleh PTK dengan mengetahui Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah masing-masing. Sampai saat ini belum ada form resmi dari pusat untuk anjuran dispensasi ini sehingga form proposal mampu berbeda-beda antar Kab/Kota. Tetapi form tersebut paling tidak akan menampung nama lengkap dan NUPTK guru, argumentasi keringanan (lihat syarat dispensasi di atas), dan nama satminkal.
  4. Admin Kabupaten/Kota dimungkinkan juga mensyaratkan guru yang mengajukan keringanan untuk melampirkan beberapa berkas atau dokumen penunjang.
  5. Setelah Admin Kab/Kota mendapatkan ajuan tersebut, Admin Kab/Kota akan memproses dan kalau disetujui maka akan menawarkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui akun Kab/Kota.
  6. Admin kab/kota akan mencetak 'Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan' yang ditujukan kepada PTK yang mengajukan.
  7. Setelah mendapatkan persetujuan, dengan terbitnya 'Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan', PTK mampu melaksanakan pengecekan di status kelayakan pemberian (sajian Analisa Tunjangan) di akun PTK yang bersangkutan. Status yang semula berbunyi 'belum patut menerima pinjaman' berkembang menjadi 'layak menerima pertolongan'.
  8. Setelah itu, PTK dapat memproses SKMT dan SKBK (Cetak S26) sebagaimana mekanisme dan metode pengajuan SKMT dan SKBK.

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK menjadi sedikit kabar segar bagi guru Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK


Dan akhirnya, di selesai proses pengajuan SKMT dan SKBK, guru tersebut akan menerima SKBK (S26e) dengan status 'Layak Mendapatkan Tunjangan'.

3. Bagi Guru Mapel yang Mengajar Guru Kelas di MI


Banyak yang berharap fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini menjadi penyelesaian bagi guru mapel yang mengajar selaku guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah. Sampai dikala ini, walaupun sudah terbit KMA Nomor 303 Tahun 2016 wacana Konversi Guru Mapel ke Guru Kelas MI, namun kenyataannya di Simpatika guru-guru tersebut masih tetap dianggap tidak linier.

Akibatnya, status kelayakan derma (di menu Analisa Tunjangan) tercatat 'Belum Layak Mendapatkan Tunjangan'.

Secara teori, fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan memang mampu merubah status 'Belum Layak' menjadi 'Layak' pada guru mapel yang mengajar guru kelas di MI. Namun sayangnya, dalam kedua Surat Dirjen Pendis di atas (Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 dan Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016) tidak mengakomodasi guru mata pelajaran yang mengajar selaku guru kelas MI.

Demikian sedikit ualsan ihwal fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Tentang kepastian tolok ukur, mekanisme, dan sistem pengajuan keringanan, silakan hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing.

Tidak ada komentar untuk "Keringanan Kelayakan Bantuan Di Skbk"