Lulusan Sertifikasi Guru 2015 Apakah Harus Verval Nrg?

Apakah lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 wajib mengikuti Verval NRG dalam layanan Simpatika? Sebuah pertanyaan yang sempat beredar di media umum. Bisa ditebak, pertanyaan ini pun menjelma, Jika guru lulusan Sergur 2015 telah mendapatkan Sertifikat Pendidik tetapi belum memiliki SK Dirjen Tentang Penetapan Guru Profesional (yang umumnya di dalamnya menyertakan Nomor Registrasi Guru) apakah harus melakukan Ajuan NRG Baru ataukah menunggu terbitnya SK Dirjen?

Sebagaimana diketahui, lazimnya akseptor Sertifikasi Guru yang telah dinyatakan lulus oleh LPTK akan menerima dua hal yaitu Sertifikat Pendidik dari LPTK masing-masing dan SK Dirjen Pendis Kemenag Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK Dirjen ini umumnya dilampiri dengan Daftar NRG Tenaga Pendidik yang berisikan NRG (Nomor Registrasi Guru).

Yang jadi dilema yaitu beberapa LPTK telah mengeluarkan sertifikat pendidik bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2015 namun Dirjen Pendidikan Madrasah belum juga mengeluarkan SK Dirjen terkait NRG.

:

 Sebuah pertanyaan yang sempat beredar di media sosial Lulusan Sertifikasi Guru 2015 Apakah Harus Verval NRG?


Lulusan Sergur 2015 yang Belum Memiliki Sertifikat


Dalam perkara lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang LPTK-nya belum mengeluarkan Sertifikat Pendidik tidak ada problem. Masalah sudah terang.

Jawabannya pun singkat, tidak perlu verval NRG dan tidak perlu melaksanakan Ajuan NRG Baru.

Kenapa? Karena syarat untuk mengikuti Verval NRG ataupun melakukan Ajuan NRG Baru, lulusan sertifikasi guru mesti memiliki Sertifikat Pendidik. Jika tidak memilikinya tentu tidak bisa mengisi form Verval NRG PTK yang diantaranya terdiri dari:

  1. Nomor Sertifikat Pendidik
  2. Nomor Peserta
  3. Tanggal Sertifikat Pendidik
Ditambah lagi tentunya, tidak dapat mengupload hasil scan Sertifikat Pendidik.

Bagi rekan-rekan guru lulusan acara sertifikasi guru tahun 2015 yang belum mempunyai sertifikat pendidik, selamat! Jenengan tidak perlu pusing-sakit kepala mencari jawaban mesti melakukan Ajuan NRG Baru ataukah menunggu terbitnya SK Dirjen gres melakukan Verval NRG di layanan Simpatika.

Lulusan Sergur 2015 yang Sudah Memiliki Sertifikat


Berbeda dengan lulusan sertifikasi tahun 2015 yang LPTK-nya belum menerbitkan akta pendidik, guru lulusan sertifikasi 2015 yang telah mendapatkan sertifikat pendidik menjadi gamang. Ini alasannya adalah SK Dirjen perihal NRG belum terbit. Sederet pertanyaan dan panik timbul.
  1. Apakah harus Verval NRG?
  2. Apakah mesti melakukan Ajuan NRG Baru?
  3. Apakah mesti menanti SK Dirjen terlebih dahulu baru mengikuti Verval?
  4. Jika tidak melakukan Ajuan NRG Baru nanti NRG-nya gak keluar?
  5. Jika melaksanakan Ajuna NRG Baru apakah nanti tidak menjadikan double counting NRG?

Jawaban untuk kelima pertanyaan tersebut akan kami rangkum selaku berikut.

Bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 yang LPTK-nya sudah mempublikasikan Sertifikat Pendidik tetap mesti melaksanakan Verval NRG namun semestinya harus sedikit bersabar.

Maksudnya?

Jika ada yang menyampaikan tidak perlu Verval NRG, itu salah besar. Karena Verval NRG selain menjadi salah satu acara acara verval Simpatika era ini, juga wajib dikerjakan jikalau tak ingin NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Namun mengingat kala verval Simpatika semester ini yang masih berlangsung sampai 30 Juni 2016, ada baiknya para lulusan sertifikasi tahun 2015 yang telah memiliki Sertifikat Pendidik untuk bersabar menunggu terbitnya SK Dirjen Pendidikan Madrasah terkait penerbitan NRG.

Jika SK tersebut sudah terbit, layanan Simpatika akan otomatis menampilkan NRG guru yang bersangkutan saat mengklik menu Verval NRG. Nah, dikala itulah, guru tersebut diharapkan melakukan Verval NRG.

Namun kalau menjelang batas simpulan abad verval Simpatika, Dirjen Pendidikan Madrasah belum juga menerbitkan SK NRG, PTK tersebut mampu melaksanakan Ajuan NRG Baru.

Jika terlanjur melakukan Ajuan NRG Baru?

Seharusnya tidak problem.

Apakah nantinya tidak mengakibatkan double counting? Satu pendidik mempunyai dua NRG yang satu dari proses Ajuan NRG di Simpatika, dan yang kedua dari SK Dirjen?

Saat ini, NRG yang dikeluarkan oleh Simpatika maupun oleh Dirjen Pendis tetap bersumber pada satu data. Sehingga NRG yang dimunculkan oleh proses Ajuan NRG Baru di Simpatika akan tetap sama dengan NRG dalam lampiran SK Dirjen.

Namun jikalau masih tidak yakin, tidak ada salahnya bila mencoba opsi pertama: bersabar menanti terbitnya SK Dirjen baru melaksanakan verval NRG. Dan Ajuan NRG Baru yang sudah dikerjakan mampu dibatalkan apalagi dulu.

Tidak ada komentar untuk "Lulusan Sertifikasi Guru 2015 Apakah Harus Verval Nrg?"