Nasib Pns Yang Menjabat Kamad Di Madrasah Swasta
Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menjadikan kegundahan bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 perihal Kepala Madrasah.
Bab I khususnya Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang terang, adalah:
Guru PNS yang diangkat selaku Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas aksesori Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap timbul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk mampu memenuhi beban kerja 24 JTM selaku syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat selaku Kamad di Madrasah swasta sesudah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya selaku Kepala Madrasah tidak dijumlah. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk menyanggupi beban mengajar 24 JTM mesti mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing sekurang-kurangnya150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas komplemen.
Ketegasan tata cara Simpatika ini mampu jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibentuk untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku nyaris dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 perihal Kepala Madrasah.
Bab I khususnya Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang terang, adalah:
- Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
- Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
(selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 perihal Kepala Madrasah).
Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut memastikan bahwa Guru PNS hanya mampu menjabat selaku Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat selaku Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bolehkah guru PNS menjabat selaku Kamad di Madrasah swasta?
Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:
Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap mengerjakan tugasnya hingga dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
PMA No. 29 Tahun 2014 perihal Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.
Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan melakukan tugasnya selaku Kepala Madrasah hingga 14 September 2017.
Jika guru PNS tersebut diangkat selaku Kepala Madrasah di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!
Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online
Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun lalu menguap dengan sendirinya. Namun pada masa verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, perkara ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu yaitu selaku berikut.
Pengangkatan Kepala Madrasah Baru;
Sistem layanan Simpatika akan pribadi menolak kalau guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang kadung diangkat sebelum kala verval ini tetap mampu menjabat selaku Kepala Madrasah.
![]() |
| S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi peran tambahannya tidak dihitung |
Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan;
- Dihitung ekuivalen 18 JTM kalau pengangkatan guru PNS tersebut selaku Kepala Madrasah di Madrasah swasta dijalankan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
- Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dijalankan sesudah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat selaku Kamad di Madrasah swasta sesudah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya selaku Kepala Madrasah tidak dijumlah. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk menyanggupi beban mengajar 24 JTM mesti mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing sekurang-kurangnya150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas komplemen.
Ketegasan tata cara Simpatika ini mampu jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibentuk untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku nyaris dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.



Tidak ada komentar untuk "Nasib Pns Yang Menjabat Kamad Di Madrasah Swasta"
Posting Komentar