Status Nrg Belum Permanen Jangan Cetak Skmt & Skbk (S29)
Memiliki NRG dan telah melaksanakan verval NRG di Verval NRG belum permanen, baca dulu postingan ini sampai tuntas.
Kenapa?
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, selaku parameter apakah seorang PTK pantas mendapat pinjaman atau tidak.
Melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing, setiap pendidik mampu mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, SKMT tersebut dapat diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk menerima SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Selengkapnya, baca : Prosedur dan Cara Cetak SKMT & SKBK.
SKBK inilah kemudian yang menjadi parameter apakah seorang PTK patut mendapat santunan atau tidak. Di dalamnya akan memuat daftar mata pelajaran dan tugas suplemen yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap tampang per ahad maka yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapat perlindungan.
Jika sebaliknya, tidak dapat menyanggupi 24 JTM, atau menyanggupi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat bantuan.
Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dikerjakan di layanan Simpatika.
Jika status verval tersebut sudah permanen atau disetujui, maka akan linier. namun bila Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka mampu ditentukan tidak akan linier.
Untuk mengenali status Verval NRG sudah permanen atau belum, simak video berikut ini:
Ya, tunggu sampai proses Verval NRG akhir dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan apalagi dulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT dan SKBK.
Singkatnya, Jangan melaksanakan cetak SKMT terlebih sampai mengajukan SKBK jikalau status Verval NRG belum permanen.
Kenapa dilarang mencetak SKMT dan SKBK jikalau NRG belum permanen?
Alasannya:
Kenapa?
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, selaku parameter apakah seorang PTK pantas mendapat pinjaman atau tidak.
Melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing, setiap pendidik mampu mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, SKMT tersebut dapat diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk menerima SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Selengkapnya, baca : Prosedur dan Cara Cetak SKMT & SKBK.
SKBK inilah kemudian yang menjadi parameter apakah seorang PTK patut mendapat santunan atau tidak. Di dalamnya akan memuat daftar mata pelajaran dan tugas suplemen yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap tampang per ahad maka yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapat perlindungan.
Jika sebaliknya, tidak dapat menyanggupi 24 JTM, atau menyanggupi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat bantuan.
Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dikerjakan di layanan Simpatika.
Jika status verval tersebut sudah permanen atau disetujui, maka akan linier. namun bila Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka mampu ditentukan tidak akan linier.
Untuk mengenali status Verval NRG sudah permanen atau belum, simak video berikut ini:
: Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?
Tunggu Hingga Verval NRG Permanen!
Ya, tunggu sampai proses Verval NRG akhir dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan apalagi dulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT dan SKBK.
Singkatnya, Jangan melaksanakan cetak SKMT terlebih sampai mengajukan SKBK jikalau status Verval NRG belum permanen.
Kenapa dilarang mencetak SKMT dan SKBK jikalau NRG belum permanen?
Alasannya:
- SKMT dan SKBK tidak linier. Percuma memiliki SKBK kalau di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak menerima derma gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, sebab NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen).
- Kalau toh, setelah NRG disetujui (permanen) SKBK dapat dibatalkan dan melakukan ajuan ulang akan namun proses penghapusan SKBK harus lewat proses yang panjang alasannya adalah melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
Berapa Lama Verval NRG Disetujui?
Nah ini pertanyaan selanjutnya. Jika kita harus menanti NRG menjadi permanden terlebih dulu, terus berapa usang waktu yang dibutuhkan semoga NRG menjadi permanen?
Persetujuan dan penerbitan tawaran NRG menjadi kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag kawasan PTK berada. Berapa lama waktu yang diperlukan cuma Admin Kanwil Kemenag yang tahu.
Padahal menunggu yaitu hal yang sangat menjemukan.
Yup, sebab itu jangan jenuh-jenuh untuk berkoordinasi dengan Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota semoga proaktif menemani proses Verval NRG hingga ke tingkat Kanwil Kemenag.
Kalau Menunggu Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?
Lalu bagaimana dengan ajuan SKMT guru yang lain? Apakah mesti menunggu guru yang NRG-nya belum permanen tersebut?
Ajuan SKMT dan SKBK guru yang sudah linier tidak perlu menanti guru yang memiliki NRG tetapi belum permanen. Tinggal saja guru tersebut. Toh nanti sesudah NRG yang dimilikinya menjadi permanen dia akan bisa eksklusif mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.
Berarti ketika guru tersebut menyusul mencetak SKMT dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak butuhmembatalkan S25a (Keaktifan Kolektif). Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga jika sebelumnya berstatus 'tidak linier' sebab aspek 'NRG belum permanen' maka akan otomatis menyesuaikan menjadi 'linier' dikala 'NRG sudah permanen'.
Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu guru tersebut sudah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan akta pendidik yang dimiliki.
Jadi sesuai dengan judul di atas, bila status Verval NRG belum permenan, lebih baik jangan mencetak SKMT dan SKBK apalagi dahulu.
Sabar, PTK sabar di sayang Simpatika!

Tidak ada komentar untuk "Status Nrg Belum Permanen Jangan Cetak Skmt & Skbk (S29)"
Posting Komentar