Syarat Dan Cara Verval Inpassing Ptk Di Simpatika
Cara verval inpassing PTK di Simpatika banyak ditanyakan oleh para pendidik. Tentunya yang sudah mempunyai SK Inpassing. Padahal fitur verval inpassing ini belum diaktifkan sampai awal Februari nanti.
Ya, tunggu sehabis Februari 2016.
Namun untuk memenuhi keingintahuan para pendidik Kemenag, tidak ada salahnya kita pelajari dulu syarat dan cara melakukan verval Inpassing.
Untuk mampu mengikuti verval Inpassing PTK harus memenuhi 4 syarat. Syarat-syarat tersebut ialah:
Karena verval Inpassing dilaksanakan pada layanan Simpatika, maka yang tidak mempunyai akun Simpatika, pastinya tidak mampu mengikuti verval.
Verval Inpassing ialah verifikasi dan validasi SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik di forum naungan Kemenag. Apakah SK tersebut orisinil atau SK 'jadi-jadian'. Kalau tidak mempunyai SK Inpassing, terus apa yang mesti di verifikasi dan validasi?
Makara yang belum mempunyai SK Inpassing, silakan nonton saja dulu.
Sebelum melaksanakan verval Inpassing, tentukan data wacana Inpassing telah tercatat secara permanen di portofolio Simpatika, bab Riwayat Inpassing.
Jika ragu, apakah data sudah tercatat permanen, atau malah sudah tercatat tetapi belum permanen, silakan lihat perbedaannya berikut ini.
Jika penampilan Riwayat Inpassing pada portofolio Simpatika mirip itu, berarti belum mengisi riwayat Inpassing. Sebelum melanjukan ke verval Inpassing silakan apalagi dahulu mengisi portofolio riwayat Impassing.
Cara mengisi riwayat Inpassing baca postingan berikut : Cara Mengisi Riwayat Inpassing di Layanan Simpatika
Jika performa seperti gambar di atas, riwayat telah tertulis lengkap namun di bab atas terdapat kotak notifikasi kuning bertuliskan "Cetak Ulang Surat Pengajuan" atau "Jadikan Permanen", berati riwayat sudah tercatat tetapi belum permanen.
Untuk mampu permanen bagaimana?
Sebelum melaksanakan verval Inpassing, cetak dulu S12 lalu setorkan S12 tersebut ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Setekah disetujui, nantinya akan dikeluarkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13). Setelah memperoleh itu, riwayat baru tercatat secara permanen di metode Simpatika.
Dan PTK pun dapat melanjukkan ke proses verval Inpassing
Ini tampilan yang baiklah. Dalam artian, riwayat Inpassing sudah tercatat secara permanen di metode layanan Simpatika.
Jika tampilannya telah seperti itu, silakan pribadi lanjut ke tahapan verval Inpassing.
Silakan scan SK Inpassing yang dipunyai. Karena dalam verval nanti diperlukan upload (unggah) hasil scan SK Inpassing.
Setelah keempat syarat tersebut di atas terpenuhi, silakan kerjakan verval Inpassing.
Karena fitur verval Inpassing belum diaktifkan sampai tulisan ini diterbitkan, penulis cuma mampu menyampaikan metode dan urutan verval tersebut menurut panduan resmi dari situs Simpatika. Gambar-gambar ilustrasipun kami ambilkan dari situs tersebut.
Untuk memulai, berikut yang mesti dijalankan oleh PTK.
Gambar berikut ini adalah status verval Inpassing yang sudah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan telah valid.
Demikian syarat, proses, dan cara melakukan verval Inpassing bagi guru Non Swasta di lingkungan Kementerian Agama.
Ya, tunggu sehabis Februari 2016.
Namun untuk memenuhi keingintahuan para pendidik Kemenag, tidak ada salahnya kita pelajari dulu syarat dan cara melakukan verval Inpassing.
Syarat Melakukan Verval Inpassing
Untuk mampu mengikuti verval Inpassing PTK harus memenuhi 4 syarat. Syarat-syarat tersebut ialah:
1. Memiliki Akun Simpatika
Karena verval Inpassing dilaksanakan pada layanan Simpatika, maka yang tidak mempunyai akun Simpatika, pastinya tidak mampu mengikuti verval.
2. Memiliki SK Inpassing
Verval Inpassing ialah verifikasi dan validasi SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik di forum naungan Kemenag. Apakah SK tersebut orisinil atau SK 'jadi-jadian'. Kalau tidak mempunyai SK Inpassing, terus apa yang mesti di verifikasi dan validasi?
Makara yang belum mempunyai SK Inpassing, silakan nonton saja dulu.
3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
UPDATE 3 FEBRUARI 2016
- Menu Verval Inpassing hanya sempat aktif pada tanggal 1 Februari 2016 (pagi) dan 3 Februari (pagi). Setelah itu, hingga dikala ini masih belum aktif. Dimungkinkan ada perbaikan 'bug' yang terjadi.
- Pada saat hidangan Verval Inpassing aktif, penulis sempat menjajal , hidangan EDIT RIWAYAT INPASSING DIMATIKAN dan PTK diarahkan untuk LANGSUNG MELAKUKAN VERVAL
Sebelum melaksanakan verval Inpassing, tentukan data wacana Inpassing telah tercatat secara permanen di portofolio Simpatika, bab Riwayat Inpassing.
Jika ragu, apakah data sudah tercatat permanen, atau malah sudah tercatat tetapi belum permanen, silakan lihat perbedaannya berikut ini.
- Tampilan Portofolio Simpatika dengan Riwayat Inpassing yang belum tercatat.
Belum mengisi riwayat Inpassing |
Jika penampilan Riwayat Inpassing pada portofolio Simpatika mirip itu, berarti belum mengisi riwayat Inpassing. Sebelum melanjukan ke verval Inpassing silakan apalagi dahulu mengisi portofolio riwayat Impassing.
Cara mengisi riwayat Inpassing baca postingan berikut : Cara Mengisi Riwayat Inpassing di Layanan Simpatika
- Tampilan Portofolio Simpatika dengan Riwayat Inpassing yang sudah tercatat namun belum permanen
Riwayat Inpassing belum permanen |
Untuk mampu permanen bagaimana?
Sebelum melaksanakan verval Inpassing, cetak dulu S12 lalu setorkan S12 tersebut ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Setekah disetujui, nantinya akan dikeluarkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13). Setelah memperoleh itu, riwayat baru tercatat secara permanen di metode Simpatika.
Dan PTK pun dapat melanjukkan ke proses verval Inpassing
- Tampilan Portofolio Simpatika dengan Riwayat Inpassing yang telah tercatat permanen
Riwayat Inpassing tercatat permanen |
Ini tampilan yang baiklah. Dalam artian, riwayat Inpassing sudah tercatat secara permanen di metode layanan Simpatika.
Jika tampilannya telah seperti itu, silakan pribadi lanjut ke tahapan verval Inpassing.
4. Scan SK Inpassing
Silakan scan SK Inpassing yang dipunyai. Karena dalam verval nanti diperlukan upload (unggah) hasil scan SK Inpassing.
Setelah keempat syarat tersebut di atas terpenuhi, silakan kerjakan verval Inpassing.
Cara Melakukan Verval Inpassing
Karena fitur verval Inpassing belum diaktifkan sampai tulisan ini diterbitkan, penulis cuma mampu menyampaikan metode dan urutan verval tersebut menurut panduan resmi dari situs Simpatika. Gambar-gambar ilustrasipun kami ambilkan dari situs tersebut.
Video Tutorial Verval Inpassing
Coming son aja, deh. Sambil menunggu fiturnya aktif.Tutorial Cara Verval Inpassing
Untuk memulai, berikut yang mesti dijalankan oleh PTK.
- Login pada situs simpatika dengan menggunakan Akun Individu PTK.
Jika masih bingung dengan cara login, baca : Cara Login dan Logout di Layanan Simpatika
Catatan : Jangan lupa pilih hidangan PTK pada Dasbor Layanan Simpatika. - Setelah muncul dasbor PTK, pilih sajian Verval Inpassing (terletak di sebelah kiri bagian bawah).
- Klik hidangan Formulir yang terletak di bab tengah halaman.
Langkah 1 s.d 2 lihat gambar berikut ini. - Muncul jendela "Formulir Ajuan Verval Inpassing". Isi dan lengkapi data-data selaku berikut:
- Tanggal mulai tugas (sesuai SK)
- Nomor SK Inpassing (sesuai SK)
- Golongan (sesuai SK)
- Upload hasil scan SK Inpassing (klik tombol "Pilih File" untuk mulai mengunggah hasil scan).
- Jika telah terisi semua dengan benar, klik "Simpan & Cetak Surat Ajuan"
Langkah 4 dan 5 lihat gambar berikut: - Muncul formulir "Surat Ajuan Verval Inpassing" atau form S31a. Cetak lalu bubuhi tandatangan PTK dan Kepala Madrasah (stempel basah).
- Bawa S31a ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dengan dilampiri foto copy SK Inpassing dan SK Inpassing orisinil (untuk ditunjukkan terhadap Admin Kabupaten/Kota).
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan memproses (verifikasi dan validasi) ajuan tersebut. Jika disetujui, akan diterbitkan "Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing" atau S31b.
Form S31a Verval Inpassing |
Form S31b Verval Inpassing |
Verval Inpassing sendiri dikerjakan oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan Dirjen Pendis Kementerian Agama. Di tingkat tersebut, anjuran beserta scan SK Inpassing PTK akan dicocokkan dengan database yang dimiliki oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Jika kesannya dokumen SK Inpassing PTK tersebut asli dan disetujui maka data Inpassing akan diterbitkan.
Untuk itu, sesudah melakukan verval, PTK harus tetap memantau status verval di akun PTK masing-masing.
Gambar berikut adalah status verval Inpassing yang sudah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.
Gambar berikut ini adalah status verval Inpassing yang sudah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan telah valid.
Demikian syarat, proses, dan cara melakukan verval Inpassing bagi guru Non Swasta di lingkungan Kementerian Agama.
Tidak ada komentar untuk "Syarat Dan Cara Verval Inpassing Ptk Di Simpatika"
Posting Komentar