Cara Dan Prosedur Set Peran Tambahan Guru (Pejabat Sekolah)
Layanan Simpatika kian berbenah. Kali ini dengan penambahan fitur baru yang disebut sebagai Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dijumlah ekuivalen selaku penambahan jumlah jam mengajar.
Fitur jam ekuivalen dan peran komplemen ini sebelumnya telah diakomodir sejak Simpatika masih berjulukan Padamu Negeri. Hanya saja, mulai periode Verval Simpatika di Semester Genap 2015/2016 ini, fitur ini disempurnakan. Ini dijalankan untuk menjamin terakomodirnya hak guru sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik atau biasa diketahui selaku KMA No. 103 Tahun 2015.
Hal ini pun terkait dengan rencana akan diterbitkannya SKBM dan SKMT melalui layanan Simpatika.
Karenanya, layanan Simpatika melakukan pembenahan yang salah satunya adalah munculnya fitur S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.
Tugas pelengkap pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang mampu dihitung selaku beban kerja guru meliputi:
Untuk wali kelas diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar.
Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang dapat diakses dengan menggunakan akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.
Cara dan prosedurnya cukup mudah alasannya tidak membutuhkan kesepakatan dari Admin Simpatika Kab/Kota.
Adapun caranya ialah sebagai berikut:
Guru piket diakui ekuivalen dengan 1 jam mengajar.
Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama mirip pada semester sebelumnya. Untuk mampu menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah mesti login ke Layanan Simpatika Sekolah.
Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Fitur jam ekuivalen dan peran komplemen ini sebelumnya telah diakomodir sejak Simpatika masih berjulukan Padamu Negeri. Hanya saja, mulai periode Verval Simpatika di Semester Genap 2015/2016 ini, fitur ini disempurnakan. Ini dijalankan untuk menjamin terakomodirnya hak guru sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik atau biasa diketahui selaku KMA No. 103 Tahun 2015.
Hal ini pun terkait dengan rencana akan diterbitkannya SKBM dan SKMT melalui layanan Simpatika.
Karenanya, layanan Simpatika melakukan pembenahan yang salah satunya adalah munculnya fitur S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.
Tugas pelengkap pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang mampu dihitung selaku beban kerja guru meliputi:
- Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
- Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
- Wali Kelas
- Guru Piket
4 Cara dan Prosedur Set Tugas Tambahan Guru
Dari 9 jenis tugas perhiasan guru sebagaimana dikontrol dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika mempunyai prosedur dan tata cara yang berbeda untuk mengakomodirnya.
Terdapat 4 prosedur yang berbeda yang mesti dipahami. Keempatnya ialah:
1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah
Untuk peran pelengkap selaku Kepala Madrasah, jika tidak ada pergeseran Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melaksanakan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang lama (yang tercatat pada semester sebelumnya) otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan ekuivalen 18 jam mengajar.
Jika terjadi pergantian Kepala Madrasah?
Silakan kerjakan prosedur pengangkatan Kepala Madrasah lewat Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.
2. Pejabat Madrasah / Tugas Tambahan Kedua Hingga Ketujuh
Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau tugas suplemen selaku Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami pergeseran.
Jika pada semester yang kemudian pengangkatan dan pergantian tugas tambahan tersebut dikerjakan lewat Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya memakai fitur gres yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang mampu dibuka melalui akun Simpatika Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.
Bukan itu saja. Guru dengan peran pemanis sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga memerlukan pengangkatan kembali. pastinya dengan mekanisme dan sistem yang gres, yaitu lewat Cetak S30a.
Adapun prosedur dan tata caranya silakan lihat video panduan berikut ini:
Keterangan:
- Masing-masing tugas tambahan tersebut diakui sebagai jam mengajar dengan ekuivalen sebanyak 12 jam.
- Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
- Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih dapat mengangkat optimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara terang disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (tetapi menurut laman resmi Simpatika, mampu mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
- Setelah S30a dicetak mesti diantarkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.
3. Tugas komplemen Wali Kelas
Untuk wali kelas diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar.
Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang dapat diakses dengan menggunakan akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.
Cara dan prosedurnya cukup mudah alasannya tidak membutuhkan kesepakatan dari Admin Simpatika Kab/Kota.
Adapun caranya ialah sebagai berikut:
4. Tugas Tambahan Guru Piket
Guru piket diakui ekuivalen dengan 1 jam mengajar.
Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama mirip pada semester sebelumnya. Untuk mampu menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah mesti login ke Layanan Simpatika Sekolah.
Baca : Cara Login di Simpatika
Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik menu Jadwal
- Klik sajian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
- Klik tanda plus di bab kanan untuk menambahkan guru
- Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
- Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
- Klik Simpan
Langkah-langkah ini berlaku juga untuk perlindungan peran tertentu terhadap guru seperti Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan embel-embel jumlah jam mengajar.
Bereskan Sebelum Cetak S25a!
Set tugas tambahan ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dahulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dijalankan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak mampu dikerjakan perubahan.
Karena itu pastikan peran tambahan untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) sudah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah kerjakan cetak S25a.
Hal ini juga berlaku pada pemberian peran tertentu kepada guru mirip Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan menerima pemanis jumlah jam mengajar.

Tidak ada komentar untuk "Cara Dan Prosedur Set Peran Tambahan Guru (Pejabat Sekolah)"
Posting Komentar