Cara Melaksanakan Non Aktif Ptk Di Layanan Simpatika

Dalam perjalanannya, PTK di suatu madrasah niscaya mengalami dinamika. Salah satu dinamika tersebut ialah adanya guru yang non aktif, mutasi, atau alih fungsi. Bagaimana cara melaksanakan set PTK non aktif di madrasah pada layanan Simpatika?

Guru non aktif mampu dikarenakan berbagai hal dan sebab. Salah satunya antara lain alasannya:

  1. Meninggal dunia
  2. Pensiun
  3. Mengundurkan diri
  4. Dipecat

Guru atau PTK dengan kondisi tersebut mesti dilaksanakan mekanisme non aktif di layanan Simpatika. Karena kalau tidak, tentunya akan membuat ruwet administrasi madrasah termasuk dalam pembagian jam mengajar.

Sedangkan untuk keadaan guru yang izin mengikuti pendidikan (meneruskan kuliah) tidak harus melakukan mekanisme non aktif. Cukup dengan melaksanakan mekanisme 'cuti belajar' yang juga tersedia di layanan Simpatika.

 PTK di sebuah madrasah pasti mengalami dinamika Cara Melakukan Non Aktif PTK di Layanan Simpatika


Prosedur Non Aktif PTK


Bagaimana mekanisme dan cara melaksanakan non aktif PTK?

Prosedurnya yaitu:
  1. PTK yang bersangkutan mengajukan diri (untuk masalah mengundurkan diri) secara tertulis.
  2. Setelah mendapatkan kesepakatan dari Yayasan atau Madrasah yang mengangkat, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melakukan proses penonaktifan PTK lewat layanan Simpatika. Hasilnya akan tercetak formulir SM04.
  3. Kepala Madrasah mengajukan pengunduran diri tersebut (SM04) ke admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota menyepakati penonaktifan

Admin Madrasah Melakukan Non Aktif PTK


Admin Madrasah (mampu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah) memproses penonaktifan PTK lewat Akun Madrasah di Layanan Simpatika. 

Untuk melaksanakan non aktif PTK, caranya yakni :

1. Admin Madrasah login ke situs Simpatika dan memilih Akun Sekolah pada dasbor layanan.
Cara login ke Simpatika, baca postingan sebelumnya : Cara Login dan Logout ke Simpatika
2. Pada Dasbor Sekolah, klik hidangan Pendidik & Tenaga Kependidikan
3. Pilih menu PTK Non Aktif
4. Klik kotak Laporkan PTK Non Aktif
5. Muncul daftar nama PTK di madrasah tersebut. Klik pada nama PTK yang mau dinonaktifkan
6. Muncul kotak Pengajuan Non Aktif Pendidik & tenaga Kependidikan. Isi kolom-kolom yang tersedia. Pada kolom 'Alasan Pemblokiran' mampu dipilih antara lain pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi, tidak memenuhi syarat, diblokir metode, dan lain-lain.
7. Jika telah klik Simpan.
8. Akan muncul Surat Pengajuan penonaktifan PTK (Form SM04). Cetak form tersebut.
9. Kirimkan SM04 (Surat Pengajuan penonaktifan PTK) dengan dilampiri tolok ukur sebagai tercantum di dalam surat, ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan

Secara lebih lengkap, langkah-langkah tersebut mampu disimak dalam video bimbingan berikut ini:


jangan lupa untuk menyetorkan SM04 (Surat Pengajuan penonaktifan PTK) ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota maka pengajuan non aktif tersebut tidak akan tercatat secara permanen di dalam sistem.

Tidak ada komentar untuk "Cara Melaksanakan Non Aktif Ptk Di Layanan Simpatika"