Cara Verval Inpassing Di Simpatika [Lengkap]

Banyak yang menanyakan ihwal cara melaksanakan Verval Inpassing bagi guru Non PNS Kemenag di layanan Simpatika. Tapi karena fitur verval Inpassing sempat 'menghilang' selama berhari-hari sedangkan aku sendiri belum sempat menjajal , maka saya hanya bisa menjawabnya, tabah!

Nah ketekunan itu akibatnya berbuah anggun juga.

Hari ini, Selasa 9 Februari 2016, fitur Verval Inpassing mampu digunakan kembali.

Setelah aku mempraktekkan melaksanakan pengisian Verval Inpassing terhadap salah satu guru Non PNS di madrasah saya, jadinya saya memberanikan diri membuat tutorial proses, tahapan, dan cara Verval Inpassing.

Meskipun masih terdapat beberapa hal yang mengganjal dan memerlukan klarifikasi. Apa saja itu? Nanti akan diuraikan di akhir postingan.

Siapa yang Harus Melakukan Verval Inpassing


Banyak yang menanyakan tentang cara melakukan Verval Inpassing bagi guru Non PNS Kemenag d Cara Verval Inpassing di Simpatika [Lengkap]


Inpassing yakni proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, kalangan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib manajemen, pemetaan guru dan kepastian perlindungan santunan.

Sedang Verval Inpassing yakni proses verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan Kementerian Agama. Verval Inpassing diselenggarakan menggunakan layanan Simpatika.

Berdasarkan hal tersebut di atas (sebelumnya pernah aku tulis di artikel Syarat Verval Inpassing), yang mampu mengikuti verval kali ini ialah:

  1. Guru Bukan PNS (GBPNS) 
  2. Telah memiliki SK Inpassing, 
  3. Memiliki akun Simpatika.


Jika tidak memiliki SK Inpassing namun sudah mengenali jabatan, pangkat, kelompok ruang, abad kerja, angka kredit, dan lain-lain terkait Inpassing? Tetap tidak mampu! Karena dalam proses verval ini nanti salah satu syaratnya ialah mengunggah file hasil scan SK Inpassing. Apa yang mau di scan kalau SK-nya tidak ada?


Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing

Cara melakukan verval Inpassing ialah mirip dalam video berikut ini


Untuk melakukan verval Inpassing, masing-masing guru pemilik SK Inpassing mesti:

1. Login ke akun Simpatika dan memilih hidangan layanan PTK
Cara login ke layanan Simpatika silakan baca artikel : Cara Login dan Logut ke Simpatika
2. Pada dasbor PTK, klik menu Verval Inpassing
3. Klik Formulir
Dalam beberapa masalah, peringatan bahwa verval ditutup sementara. Jika terjadi hal itu, solusinya silakan baca di bab final postingan ini.
4. Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing.

  1. Terhitung Mulai Tanggal
  2. Nomor SK Inpassing
  3. Golongan
  4. Jumlah Angka Kredit
  5. Masa Kerja
  6. Jenis Guru
  7. Tugas Mata Pelajaran
  8. Satuan Pendidikan
Isikan kolom 1-8 tersebut sesuai dengan keputusan point PERTAMA di dalam SK Inpassing

5. Klik sajian Pilih File pada bagian hidangan Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah disediakan sebelumnya. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB hingga 1 MB.
6. Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan
7. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
8. Mintakan tanda tangan terhadap Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing
9. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota
10. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melaksanakan kesepakatan melalui metode Simpatika.
11. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memperlihatkan kepada PTK

Langkah Selanjutnya


Dengan diterbitkannya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota bukan memiliki arti proses dan tahapan verval telah tamat.

Ajuan verval tersebut akan diteruskan oleh sistem secara berjenjang mulai dari Admin Simpatika di Kanwil Kemenag hingga Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.

Prosesnya otomatis.

PTK tinggal mengawasi tahapan tersebut di akun masing-masing. Setiap tahapan yang disetujui akan ada notifikasi (pesan) di layanan Simpatika pada sajian Verval Inpassing. Kaprikornus PTK mampu mengawasi dengan membuka akun Simpatika masing-masing dan melihat status vervalnya di hidangan Verval Inpassing.

Pada tahap terakhir, jikalau Dirjen Pendis menyetujui verval tersebut, data Inpassing akan tertulis secara otomatis (muncul) di portofolio PTK pada sub-bagian Riwayat Pegawai.

Permasalahan Terkait Verval Inpassing


Ternyata terdapat banyak problem dan hambatan terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa perkara itu antara lain:

  1. Verval Ditutup Sementara; saat mengklik menu Verval Inpassing yang timbul yakni perayaan bahwa verval ditutup. Peringatannya adalah VerVal Inpassing untuk masa semester tahun ini sementara ditutup.
  2. Gagal mengunggah file hasil scan SK Inpassing.
  3. Data dalam SK Inpassing tidak cocok (salah). Semisal kesalahan tanggal lahir, sudah pindah (mutasi) sekolah induk, salah mata pelajaran dan lain-lain.
  4. Jenis guru yang tersedia pada pilihan cuma (1) Guru Mata Pelajaran, (2) Guru BK, dan (3) Guru BK-TIK. Tidak terdapat pilihan untuk Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA.
  5. Telah terdaftar dalam Inpassing tetapi belum menerima SK Inpassing. Sehingga nomor SK, pangkat, kalangan ruang, kurun kerja, sampai angka kredit telah dimengerti namun SK Inpasing secara fisik belum ditemukan.
Lima permasalahn itu ternyata cukup panjang kalau dibahas. Karena itu akan diuraikan masalah beserta solusi dari tiap hambatan tersebut dalam artikel tersendiri.

Baca : Kendala dan Solusi Terkait Verval Inpassing

Karena fitur VerVal Inpassing telah diaktifkan maka bagi guru-guru Kemenag yang sudah mempunyai SK Inpassing untuk secepatnya melakukan Verval. Dan agar postingan perihal cara verval Inpassing di Simpatika ini bisa membantu sobat-teman guru.




Tidak ada komentar untuk "Cara Verval Inpassing Di Simpatika [Lengkap]"