Sudah Verval Nrg Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?

Ada sebuah pertanyaan yang masuk di Fanspage Facebook Simpatika Mandiri (Halaman FB Resmi ). Pertanyaan seputar Verval NRG.

Tahun kemarin, 2015, penanya sudah mengikuti VerVal namun sampai kini statusnya masih 'Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) masih diproses oleh Admin Simpatika PUSBANGPRODIK.

Yang jadi pertanyaan, apakah PTK tersebut harus melaksanakan VerVal ulang?

Pertanyaan tersebut lalu menjadi bermetamorfosis:

  1. Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
  2. Sudah Verval NRG namun S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda)
  3. Sudah VerVal NRG tetapi belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik.
  5. Sudah Verval NRG tetapi ditolak

Ada sebuah pertanyaan yang masuk di Fanspage Facebook Simpatika Mandiri  Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?


Maklum saja kalau kemudian menjadi pertanyaan bagi sebagian Pendidik pemilik NRG. Karena di keteranganyang dirilis oleh Tim Pusat Simpatika tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang mesti melakukan Verval NRG. Apakah semua PTK pemilik NRG yang belum melaksanakan VerVal ataukah justru cuma pemilik NRG yang belum verval. Apakah yang telah pernah verval harus verval NRG lagi?


Apakah Harus Verval Ulang?


Mari kita urai satu persatu.

Terkait dengan PTK yang sudah melakukan Verval NRG pada tahun sebelumnya (2015) ada yang mesti melaksanakan VerVal Ulang dan ada yang tidak perlu melakukan verval ulang.

PTK yang Harus Verval NRG Tahun 2016


PTK yang harus melakukan VerVal NRG tahun ini yaitu pendidik yang sudah bersertifikat pendidik yang pada verval edisi sebelumnya (2015) belum mengikuti verval atau sudah mengikutinya tetapi gagal atau ditolak.

Pemilik Sertifikat Pendidik yang pada VerVal NRG Tahun 2015 kemarin belum mengikuti verval, wajib untuk mengikuti verval pada era kali ini. Verval NRG yang dikerjakan mampu salah satu diantara berikut ini:
  1. Pengajuan NRG Baru (S26a)
  2. Verval NRG (S26b2)
  3. Klaim NRG (S26b3)
  4. Sengketa NRG (S26b4)
  5. Perbaikan Data NRG (S26b5)
Kelompok kedua yang harus mengikuti verval yaitu pendidik yang sudah mengikuti verval tahun 2015 silam namun gagal atau ditolak (baik oleh Admin tingkat Kabupaten/Kota ataupun tingkat selanjutnya). Kelompok ini mampu terdiri atas:
  1. Sudah Verval NRG namun S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda).
  2. Sudah VerVal NRG tetapi belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Sudah Verval NRG namun ditolak
Bagi yang sebelumnya telah VerVal NRG, silakan batalkan lalu Ajukan VerVal kembali.

9 Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag

PTK yang Tidak Perlu VerVal NRG Tahun 2016


Sedangkan bagi pendidik yang pada tahun 2015 kemarin sudah mengikuti verval NRG dan statusnya salah satu sebagai berikut, TIDAK PERLU VERVAL ULANG. Status tersebut adalah :
  1. Sudah VerVal NRG dan pengajuannya telah disetujui ditandai dengan hadirnya NRG di dasbor PTK.
  2. Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) tetapi masih diproses oleh Admin Pusbangprodik

Bagi pendidik dengan status pertama, NRG yang timbul di dasbor PTK pada layanan Simpatika sudah valid dan sesuai dengan database Pusbangprodik. Karena telah valid maka tidak perlu melaksanakan verval ulang. NRG tersebut telah bisa dipergunakan dalam berbagai kebutuhan baik di lingkungan Kementerian Agama maupun Kemendikbud. 

Sedang bagi pendidik dengan status kedua (masih diproses oleh Admin Pusbangprodik), tidak perlu melaksanakan verval ulang alasannya penerbitan NRG tinggal menunggu proses yang berlangsung di Pusbangprodik.

Ada sebuah pertanyaan yang masuk di Fanspage Facebook Simpatika Mandiri  Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?
Tampilan Ajuan Verval NRG yang sudah disetujui, ditandai dengan munculnya NRG yang valid

Ada sebuah pertanyaan yang masuk di Fanspage Facebook Simpatika Mandiri  Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?
Tampilan Ajuan Verval NRG yang masih diproses Admin Pusbangprodik


Status Diproses Pusbangprodik Kok Terus


Perlu dipahami bahwa penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi kewenangan Pusbangprodik (Pusat Pengembangan Profesi Pendidik) Kemendikbud. Termasuk dalam hal verifikasi dan validasi keaslian NRG. Bukan kewenangan Dirjen Pendis Kemenag terlebih layanan Simpatika.

Simpatika (yang sebelumnya bernama Padamu Negeri) hanya menjadi sarana untuk melakukan VerVal NRG.

Pada Verval NRG tahun 2015, Padamu Negeri masih menjadi 'milik' Kemendikbud. Sayangnya, saat Verval tersebut belum tuntas pada Juli 2015, Padamu Negeri tidak lagi digunakan oleh Kemendikbud. Akhirnya, Padamu Negeri digunakan oleh Kemenag dan menjelma Simpatika. Otomatis proses verval yang tengah berjalan tersebut terputus di tengah jalan.

Baru pada tamat 2015, Dirjen Pendis Kemenag melakukan kerjasama ulang dengan Pusbangprodik untuk melanjutkan proses Verval NRG yang sempat terhenti. Hasilnya, Verval NRG kembali dibuka pada Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016.

Karena tahapan VerVal NRG tahun 2016 gres akan rampung pada 30 Juni 2016, maka pemilik NRG dengan status "Diproses Pusbangprodik" sepertinya mesti bersabar hingga 30 Juni 2016.

Saat ini guru yang telah bersertikat pendidik tinggal melakukan tiga hal sesuai dengan situasi masing-masing. Pertama duduk elok sambil senyum-semyum alasannya adalah NRG-nya telah muncul, kedua duduk sambil harap-harap cemas karena status vervalnya masih "diproses admin Pusbangprodik", dan yang ketiga melaksanakan Verval NRG (ulang ataupun baru).

Tidak ada komentar untuk "Sudah Verval Nrg Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?"