Verval Nrg Belum Disetujui Bolehkan Cetak S25a?

Akhir-tamat ini, seiring dengan diaktifkannya fitur S25 (Ajuan Keaktifan Kolektif), sering timbul pertanyaan apakah boleh mencetak S25a sedangkan ada salah satu guru yang proses Verval NRG-nya belum akhir (masih menunggu Kanwil Kemenag). Pertanyaan ini menyiratkan kegamangan para Operator, PTK, maupun Kepala Madrasah terkait dengan  banyaknya kasus dimana status linieritas guru yang belum linier alasannya terkendala berbagai problem utamanya status Verval NRG yang belum disetujui Kanwil Kemenag.

Jika terdapat guru yang belum tuntas verval NRG lalu Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akankah besar lengan berkuasa kepada guru tersebut?

Wajar bila timbul kegamangan tersebut dalam masalah tersebut. Ini lantaran setelah S25a dicetak, maka beberapa perubahan data terkait PTK akan ditutup. Tidak bisa dirubah! Beberapa hal yang tidak bisa diubah sesudah dicetaknya S25a antara lain:

  1. Pengangkatan dan perubahan Kepala Madrasah dan tugas pemanis lainnya (semisal Wakil Kepala Madrasah, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Guru Piket, dll).
  2. Perubahan data siswa, mirip upload siswa, memasukkan siswa ke dalam rombel, mutasi, dll.
  3. Pengisian Jadwal Mengajar Mingguan


Pertanyaannya, bagaimana dengan Verval NRG yang belum disetujui Kanwil?

 sering muncul pertanyaan apakah boleh mencetak S Verval NRG Belum Disetujui Bolehkan Cetak S25a?

Tunggu atau Tinggalkan?


Jika ada salah satu guru yang proposal S26 (Verval NRG) belum disetujui oleh Kanwil, apakah Kepala Madrasah mesti menangguhkan Cetak S25a (menanti) ataukah tidak?

Ajuan S26 atau Verval NRG tidak terpengaruh langsung dengan Cetak S25a. Artinya:
  1. Guru yang belum Verval NRG masih dapat melakukan Verval NRG (Cetak S26) maupun Verval Ulang NRG, walaupun Kepala Madrasah sudah mencetak S25a.
  2. Ajuan Verval NRG yang sudah diajukan tetap dapat diproses oleh Admin Kab./Kota maupun Admin Kanwil Kemenag. Artinya, admin-admin tersebut masih dapat menyepakati maupun menolak Ajuan S26 tersebut, meskipun Kepala Madrasah telah mencetak S25a.
  3. Jika terdapat pergantian status di Verval NRG yang diajukan, tata cara akan secara otomatis mencatat pergantian tersebut. Artinya, bila sebelumnya (Ajuan S26 belum disetujui), statusnya 'Tidak Linier' maka ketika proposal tersebut telah disetujui oleh Kanwil, maka statusnya akan otomatis berubah menjadi 'Linier'.

Jadi tidak perlu ada kekalutan bagi PTK maupun Kepala Madrasah, apakah harus menanti ataukah tidak Ajuan Verval NRG yang dilaksanakan oleh salah satu guru di madrasahnya.

Yang perlu diamati ialah pemenuhan beban kerja (mapel dan jam mengajar) guru tersebut yang sudah benar sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait dengan penghitungan beban kerja dan linieraitas. Sehingga sebuah ketika dikala Ajuan Verval NRG tersebut sudah disetujui, statusnya yang semula tidak linier mampu otomatis berubah menjadi linier.

Kasus ini akan berbeda dengan saat Cetak SKMT dan SKBK. Jika status Verval NRG belum disetujui oleh Kanwil, maka dikala melaksanakan Ajuan SKBK maka akan tertulis dengan 'Belum Layak Mendapat Tunjangan' alasannya faktor linieritas. Baca : Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK (S29)


Tidak ada komentar untuk "Verval Nrg Belum Disetujui Bolehkan Cetak S25a?"